Oleh: Ni’amul Qohar
Sebelum agama Islam datang di muka bumi, perempuan kerap kali mengalami deskriminasi. Seperti yang terjadi pada zaman Yunani, para perempuan yang hidup di lingkungan bangsawan, kerap kali dikurung di dalam istana dan tidak memiliki hak waris dari suaminya. Sedangkan perempuan yang tidak dari kalangan bangsawan alias masyarakat biasa, akan diperjual-belikan.
Begitupun yang terjadi di zaman Romawi, para perempuan sebelum menikah dikuasai oleh ayahnya, artinya hak mutlak ada di ayahnya untuk menjual, menganiaya, bahkan sampai membunuhnya. Kejadian semacam ini terjadi hingga abad ke-6 Masehi. Ketika sudah menikah, perempuan tak ubahnya hanya sebagai perabot milik suami. Menjadikannya seperti budak yang semata-mata hanya bertugas menyenangkan dan menguntungkan majikannya.
Lebih lanjut lagi mari kita lihat posisi perempuan di zaman Jahiliyyah Makkah. Pada zaman sebelum kedatangan Islam ini, perempuan menjadi suatu aib yang harus ditutupi rapat-rapat oleh masyarakat Arab. Kebanyakan dari mereka akan mengubur hidup-hidup ketika istrinya melahirkan bayi perempuan. Jikapun mau merawat anak perempuan, realita dalam perjalannya akan diperlakukan tidak adil yang jauh dari nilai kemanusiaan.
Perempuan di zaman Jahiliyyah berada dalam tingkat kerendahan dan kehinaan. Mereka menjadi simbol keterbelakangan sebagai sampah masyarakat. Era jahiliyyah ini menjadi saksi hitam dalam sejarah peradaban perempuan sepanjang zaman.
Agama Islam datang di tengah kondisi masyarakat Arab yang memperlakukan perempuan tidak manusiawi. Ajarannya mengandung nilai pokok tentang keadilan antara laki-laki maupun perempuan. Islam berperan berperan penuh dalam memenuhi hak setiap perempuan dengan sempurna, dalam bentuk menghargai maupun memuliakannya. Agama ini menaruh perhatian besar dalam segala aspek kehidupan perempuan. Hal ini dapat dilihat dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist yang mengatur persoalan perempuan dan menempatkannya pada kedudukan yang terhormat.
Pada zaman Rasulullah SAW, perempuan mendapatkan posisi yang strategis. Mereka ikut andil dalam setiap aspek kehidupan maupun pekerjaan. Seperti dalam aspek pendidikan, kita bisa melihat Sayyidah Aisyah yang mengambil peran sebagai pemberi fatwa. Beliau dengan terbuka memberikan ilmu kepada orang lain yang ingin mendalami agama Islam. Ada juga peran perempuan dalam aspek perang di jalan Allah SWT, yang menjadi pasukan Rasulullah SAW melawan para musuh. Mereka ini yaitu Nasibah binti Ka’ab, Aminah binti Qaysh al-Ghifariyah dan Ablat Bila’ Khusna, Ummu ‘Atiyah al-Ansariyah dan Al-Rabi’ah binti Mas’ud. Pada masa khalifah-pun perempuan memiliki peran yang sangat penting, seperti di masa pemerintahan Umar ibn Khattab yang mengangkat Al-Shifa binti Abdillah sebagai pengawas keuangan negara.

Dalam perjalanan sejarah, perempuan mengalami kemajuan dalam berbagai aspek. Kedudukan mereka menjadi mulia, berkat perjuangan Nabi Muhammad SAW yang membawa ajaran agama Islam dengan baik dan adil. Al-Qur’an dan hadist yang menjadi sumber hukum agama Islam telah mengatur secara adil kehidupan perempuan. Pada zaman yang semakin maju dan modern ini. Tidak menutup harapan bagi perempuan untuk mengambil peran dalam kehidupan beragama maupun bernegara. Mengutip pesan Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, yang mengatakan “Perempuan boleh memasuki berbagai profesi, asal tugasnya diselaraskan dengan sifat dan kodrat mereka, dan ia tidak meninggalkan kewajiban-kewajibannya sebagai ibu rumah tangga, serta tetap mempertahankan hukum-hukum yang ditentukan atau ditetapkan oleh agama”.
Pandangan beliau tentang perempuan menjadi sebuah konsep yang mengatakan perempuan dapat berdiri di atas dua kaki. Ia modern sekaligus tradisional. Ia menjangkar modernitas, dalam arti merespon perkembangan zaman dengan satu kaki, sementara kaki lain kokoh mengakar dalam tradisi yang dimiliki.
Wallahu’alambishowab….
Sumber Referensi
R. Magdalena, “Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah”, dalam Harkat an-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak, Fakultas Tarbiyah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Vol. II, No. 1, 2017, .
Yayuk Fauziyah, “Ulama Perempuan Dalam Deskontruksi Fiqih Patriarkis”, dalam ISLAMICA, Vol. 5, No. 1, September 2010
