/>
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!
Beli Buku

Ketika Haji Rasul Dilarang Mengajar di Masjidil Haram (Bagian 3)

Oleh : Amirul Ulum

Syaikh Karim Amrullah tidak ingin melanjutkan perdebatannya dengan Syaikh Babashil yang dianggapnya tidak ada manfaatnya. Ia sadar akan posisinya sebagai orang Jawi, sedangkan Syaikh Muhammad Babashil adalah seorang berkebangsaan Arab dan seorang mufti Syafi’iyyah yang disegani di Haramain. Syaikh Karim Amrullah meninggal Masjidil Haram. ia bergegas untuk sowan kepada gurunya, Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Sang guru menasehati :

“Ya waladil habib (wahai anakku yang kusayangi). Engkau tidak tahu rahasia hal ini. Ini adalah tumbuh dari kedengkian belaka. Engkau dilarang mengajar di Masjidil Haram sebab engkau muridku. Coba dahulu engkau belajar kepada mereka, tentu saja engkau akan mudah mengajar. Inilah perjuangan di Makkah, anakku! Kita bangsa Jawi, mereka bangsa Arab. Mereka merasa lebih tinggi dan lebih berhak. Dan mereka memandang rendah kepada kita. Dan mereka menyangka bahwa bangsa Jawi tidak mengetahui apa-apa. Apalagi kalau sampai mengajarkan kitab berbahasa Arab. Dan ada lagi satu, Rasul (Syaikh Karim Amrullah)? Saya adalah murid dari musuhnya, yaitu sidi Syaikh Bakri Syatha. Beliaulah yang mengarang kitab hasyiyah Fath al-Mu’în itu. Itulah sebabnya engkau dilarang membaca hasyiyah tersebut.”

“Saya sendiri pun tatkala mula-mula mengajar di Masjidil Haram dilempar pula dengan berbagai fitnah. Silau benar mata mereka melihat kita maju, sehingga disuruhnya orang melempariku dengan batu tatkala mengajar sampai pecah lampuku.”

Mendengarkan cerita dari Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syaikh Karim Amrullah merasa terenyuh. Ia ingin sekali ia kembali menggelar pengajian di Masjidil Haram untuk menunjukkan kepada mereka, bangsa Arab bahwa bangsa Jawi juga bisa seperti mereka, bahkan prestasinya bisa lebih unggul, namun oleh al-Minangkabawi hasrat tersebut dilarangnya. Ia disuruh untuk mengajar di diwan yang lapang, tepat di kediaman keponakan al-Minangkabawi, yaitu rumah Siti Hafshah di Berkatil ‘Awaji. Sebenarnya al-Minangkabawi ingin menyuruh Syaikh Karim Amrullah mengjar di kediamannya, namun karena sudah sesak dengan thalabah yang menghadiri halaqahnya, maka ia disuruh mengajar di tempat tersebut. Perintah tersebut dilaksanan dengan penuh ketaatan.

 

Referensi :

Beli Buku

Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi : Cahaya Nusantara di Haramain karya Amirul Ulum

Ayahku karya Buya Hamka

Dari Minangkabau untuk Dunia Islam : Otobiografi Syeikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. (terj. Z. Malin Mudo, Muhammad Husni, dan Afdhil Fadli)

Share:
Beli Buku
Avatar photo

Ulama Nusantara Center

Melestarikan khazanah ulama Nusantara dan pemikirannya yang tertuang dalam kitab-kitab klasik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *