Oleh: KH. Ma’ruf Khozin
Alhamdulillah tiba-tiba sudah masuk pertengahan Ramadan, artinya pengajian di pesantren sudah mulai diliburkan.
Tentu di Bab ini di masa klasik jauh berbeda. Misalnya Imam Syirazi menilai Daif pendapat tentang transaksi yang menggunakan media tulisan. Saya sampaikan kepada santri bahwa penilaian Tarjih dari Imam Syirazy berdasarkan kondisi masa itu. Untuk saat ini hampir semua transaksi melalui tulisan, termasuk di aplikasi dan market place.
“Jika ada yang menjual dengan tulisan maka ada 2 pendapat dari ulama Syafiiyah, pertama sah, karena darurat. Kedua, tidak sah. Ini pendapatyang benar. Sebab ia mampu berbicara. Jika tidak berbicara maka ia bisa mewakilkan ke orang lain”
Di masa akhir Ulama Syafiiyah sudah menerima media tulis-menulis sebagai alat transaksi. Adalah Syekh Asyarwani yang menjelaskan:
“Redaksi kitab Mughni: Tulisan dalam jual beli dan transaksi lainnya di atas papan, kertas atau tanah adalah akad secara kinayah. Bisa sah bila disertai niat”
“Demikian pula telpon kabel di masa saat ini. Akad melalui telpon adalah kinayah” (Hawasyi Syarwani)
Saya ingin membawa santri-santri bisa memahami alur perjalanan Fikih dan perubahan sosial atau situasinya. Namun hakikatnya masalah ini dulu sudah dibahas.
□ Kitab saya ada alat sebagai sekat atau penanda. Ternyata saya tulis di Amplop tersebut sebuah lagi Ani Carrera: “Tiada pernah kumiliki rasa cinta serta rindu, selain cinta dan rinduku padamu”. Rupanya saat ngaji Kitab Muhadzab ini (2001) saya sedang kasmaran.








