Oleh : M. Syihabuddin Dimyathi
Beberapa hari terakhir banyak sekali yang tanya masalah BAB, banyak yang was-was saat puasa.
Untuk kehati-hatian maka bisa niat ala Malikiyah. Atau kalau tidak niat Malikiyah dan disatu hari ada kelupaan niat, maka bisa niat ala Hanafiyah yang menilai masih bisa niat sebelum masuk Dzuhur (dalam bahasa mereka disebut dhohwatul kubro). Ini yang pertama.
Kemudian kedua, masalah imsak, maksudnya adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, jima’ dan yang semakna dengan tiga ini.
✓ Yang semakna dengan jima’ : mengeluarkan sperma secara sengaja, seperti onani, melihat berulang kali dengan sengaja, kenikmatan sentuhan, ciuman, pelukan, dan sejenisnya, yang dianggap sebagai pendahuluan dari jima’. Ketika dengan salah satu cara tersebut sampai keluar sperma, maka puasanya batal.
Dari ini bisa dipahami :
✓ Ketika cebok ada jari yang masuk, atau was-was lain yang terjadi ketika BAB semisal keluar, kemudian masuk lagi, maka puasa tidak batal.
Dan ada satu aspek penting selain menjaga diri dari perkara yang membatalkan puasa, adalah menjaga diri dari perkara yang menghilangkan pahala puasa; ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat, dan yang lainnya.
Referensi :
